Pertemuan antara pihak Persebaya 1927 yang diwakili Cholid Goromah
dengan Komite Eksekutif (Exco) yang ditunjuk menyelesaikan dualisme
Persebaya, Cholid Goromah akhirnya terjadi juga. Sayang, pertemuan yang
dilakukan, Senin (19/9/2011) malam itu berakhir deadlock.
Pertemuan
yang dilakukan di rumah Nyalla berlangsung alot. Nyalla mencoba
membeberkan status Persebaya. Bahwa, sesuai surat dari Badan Liga
Indonesia nomor 0156/A-08/BLI-3.1/X/2010 tentang Status Peserta Divisi
utama Liga Indonesia 2010-2011, per tanggal 5 Oktober 2010, menyatakan
Persebaya tidak valid mengikuti kompetisi 2010-2011.
Surat itu
keluar karena Persebaya secara administratif tidak memberikan
konfirmasi kepada BLI. Surat menurut Nyalla, secara otomatis
menggugurkan status PT Persebaya Indonesia. Namun nasib Persebaya
terselamatkan setelah Ketua Umum PSSI era tersebut Nurdin Halid
menerbitkan surat tanggal 13 Oktober 2010.
Isinya menugaskan
Exco PSSI berdasarkan kewenangan sesuai pasal 37 huruf K Statuta PSSI,
untuk mengambil langkah menyelesaikan konflik internal sesuai AD/ART
klub Persebaya melalui Musanglub. Berdasarkan surat itu akhirnya
terpilih Wisnu Wardhana sebagai ketua Persebaya.
"Dari sini kan
bisa dilihat fakta hukumnya, Persebaya punya Wisnu Wardhana lah yang
legal," terang Nyalla. Tapi Cholid tetap bersikukuh bahwa status legal
siapa yang berhak, diputuskan oleh PSSI. Ia mengaku tidak tahu ada
surat yang menyebut per 5 Oktober 2010 Persebaya tidak valid
Nyalla
juga memberikan solusi berupa penggabungan PT Mitra Muda Inti Berlian
dengan PT Persebaya Indonesia. Namun ditolak oleh Cholid. Alhasil,
karena tidak ada titik temu, pertemuan itu pun deadlock. Cholid
berhadap PSSI mengambil sikap bijak mengenai masalah ini. Ia sendiri
tak ingin masalah Persebaya diselesaikan di meja hijau.
"Saya
serahkan semuaya ke PSSI. Apapun keputusan yang diambil PSSI, saya
legowo akan menuruti keputusan itu. Termasuk soal keabsahan Persebaya
mana yang berhak ikut kompetisi nanti," pungkasnya Cholid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar