Anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sihar Sitorus mengatakan sampai saat ini baru ada sekitar 13 klub yang telah memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Padahal tenggat yang diberikan PSSI agar klub memiliki badan hukum hanya sampai 22 Agustus nanti.
"Sampai saat ini, di database kami sudah ada sekitar 10 hingga 13 klub yang memenuhi syarat legalitas, yaitu memiliki badan hukum. Mereka sudah memenuhi syarat," katanya ketika dihubungi, Ahad, 7 Agustus 2011.
PSSI, seperti diberitakan sebelumnya, mengeluarkan persyaratan baru bagi klub-klub yang ingin berlaga di liga musim depan. Salah satu syaratnya yaitu klub wajib memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Beberapa klub yang telah memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM antara lain, Bontang FC, Persijap Jepara, Arema Indonesia, Pelita Jaya, PSPS Pekanbaru, Sriwijaya FC, dan Persiwa Wamena.
Persib dan Persija, kata Sihar, kemungkinan juga telah memiliki badan hukum berbentuk perseoran terbatas. Pihaknya akan segera mengumumkan klub-klub yang telah memiliki badan hukum tersebut. "Dua hari lagi kami umumkan klub mana saja yang sudah berbadan hukum PT," katanya.
Sihar membantah jika ketentuan klub harus memiliki badan hukum ini muncul secara mendadak. Menurutnya, syarat satu ini telah lama disosialisasikan. "syarat-syarat ini sudah dua tahun lalu sosialisasinya," katanya.
Ia berharap klub-klub yang ingin berlaga di kompetisi musim depan segera memenuhi syarat dan mengirimkannya sebelum 22 Agustus. Karena syarat liga profesional, kata dia, harus diikuti minimal 12 klub dan maksimal 22 klub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar