Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tata Cara Pemilihan Komite Eksekutif PSSI


Anggota Komite Normalisasi Joko Driyono mengumumkan tata cara pemilihan Komite Eksekutif pada kongres PSSI yang akan digelar 9 Juli mendatang.

Proses registrasi peserta akan dilakukan hari Jumat (8/7/11) mulai pukul 12 siang hingga lima sore di Hotel Sunan, Solo, lokasi pelaksanaan kongres.

Masing-masing hak suara hanya diwakili oleh dua orang. Pada hari itu pula, kartu tanda peserta kongres akan dibagikan. Kartu peserta kongres akan dilengkapi perangkat digital yang akan dicocokkan dengan mesin pembaca kartu tanda peserta, untuk mencegah adanya pemalsuan kartu anggota.

Selanjutnya, Sabtu (9/7/11) sejak pukul 10 pagi kongres dilaksanakan. Pemilik suara akan dipanggil untuk menandatangani penerimaan kertas suara, kemudian kartu tanda peserta diverifikasi lewat mesin pembaca kartu tanda peserta dan jika tidak terdaftar akan langsung ditolak.

Jika kartu tanda peserta terbukti valid, pemilik suara masuk ke bilik suara, lalu memilih dan memasukkan kertas suara ke kotak suara.

Kongres kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara dengan sistem rekapitiulasi manual dan tabulasi digital. “Tabulasi digital digunakan hanya untuk memudahkan menampilkan hasil penghitungan suara lewat layar raksasa. Jika terjadi perbedaan (antara manual dan digital) maka yang digunakan adalah hasil penghitungan manual,” terang Joko di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (6/7/11).

Joko kemudian menjelaskan, proses pemilihan dianggap gagal dan harus diulang dari awal jika kertas suara yang ada melebihi jumlah kertas suara yang harus disebar.

Sementara itu, pemilihan dilakukan dengan menuliskan nama di atas kertas suara. Sah atau tidaknya pemilihan tersebut dijelaskan CEO PT Liga Indonesia tersebut sesuai peraturan dalam Electoral Treshold FIFA.

“Tugas peneliti suara harus memastikan bahwa tulisan harus bisa diasosiasikan dengan calon. Misal (nama calon terdaftar) Joko Driyono, lalu ditulis Mr. Joko. Jika tidak ada yang bernama lain Joko maka sah suara untuk Joko, jika ada calon lain yang memiliki nama Joko dan tulisan tersebut tidak bisa diasosiasikan dengan salah satunya, maka dianggap tidak sah,” lanjutnya.

Joko juga menjelaskan, kongres baru bisa dijalankan apabila jumlah pemilik suara yang mendaftar memenuhi kuorum, yakni 50 persen plus satu.

“Maka dari itu, jumlah 2/3 suara atau 50 persen plus satu yang menentukan terpilihnya calon akan berdasarkan jumlah kuorum tersebut,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar