Jaksa Malaysia akan mendakwa R.K. Rajendran, seorang warga Singapura yang mengatur pertandingan di turnamen sepak bola di Malaysia. Jika terbukti bersalah, Rajendran diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda. Dia adalah tersangka kedua yang diseret ke pengadilan dalam perkara pengaturan pertandingan sepak bola.
Seperti di beritakan Kantor Berita Malaysia Bernama, Rajendran diajukan ke pengadilan karena didakwa memberi uang suap 1.200 ringit kepada empat pemain Northeastern Terengganu yang sedang bertanding di Piala Presiden Malaysia tahun lalu.
Pengadilan menjadwalkan sidang dimulai 30 Juni mendatang. Sebelumnya, seorang pelatih juga didakwa memberi uang suap 25 ribu ringgit kepada 11 pemain di turnamen itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar